ferdy sambo ptdh
Namun untuk memori banding belum diserahkan Ferdy Sambo karena memiliki waktu 21 hari untuk menyerahkannya. Ferdy Sambo SH SIK MH.
Ferdy Sambo menandatangani surat permohonan banding atas putusan etik terkait status Pemecatan Tidak Dengan Hormat PTDH.
. Sidang etik menyatakan Ferdy Sambo melakukan pelanggaran etik berat sehingga layak mendapatkan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat PTDH. Kinerja dari Insus memang dituntut secara profesional agar tidak terjadi konflik kepentingan. Ferdy Sambo Diberhentikan Tidak dengan Hormat Polri.
Antara JAKARTA iNewsid - Komisi Kode Etik Profesi Polri KKEP telah menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat PTDH terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Sementara terkait dengan isi dalam memori banding Arman menyerahkan kepada Divkum Polri selaku orang yang mendampingi saat melakukan banding. Perwira Tinggi Polri Diangkat dan Diberhentikan Oleh Presiden.
Dari keterangan para saksi berujung putusan terhadap status Pemecatan Tidak Dengan Hormat PTDH terhadap Irjen Ferdy Sambo. CCTV Ditemukan Istri Irjen Ferdy Sambo Resmi Jadi Tersangka Apa itu PTDH. Divisi Hukum Polri menjadi pendamping Ferdy Sambo.
Baca Juga Kompolnas Minta Polri Petik Pelajaran Dari Kasus Ferdy Sambo. Mungkin dapat dimaklumi dalam kepolisian ada faksi atau kelompok tertentu. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa meskipun Sambo sudah diberhentikan dengan tidak hormat namun dia masih diberikan banding selama.
Berdasarkan peraturan tersebut sanksi-sanksi terkait pelanggaran kode etik profesi polisi akan dinyatakan secara tertulis melalui keputusan Sidang Komisi Kode Etik Polri dengan sifat sanksi berupa mutlak dan mengikat. Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo kiri dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kanan. Lantas apa itu PTDH.
Jika faksi non FS pasti menginginkan adanya pemecatan. Kapolri tidak mau berkomentar banyak soal banding yang diajukan Irjen Ferdy Sambo atas putusan PTDH. Jakarta IDN Times - Tersangka pembunuhan Brigadir J Irjen Pol Ferdy Sambo terancam bakal di-PTDH.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri itu Ferdy Sambo terlihat hadir secara langsung di ruang sidang. Sebelumnya diberitakan hasil Sidang Kode Etik memutuskan bahwa Irjen Ferdy Sambo telah terbukti langgar kode etik Polri sehingga Polri melakukan PTDH singkatan dari Pemberhentian Tidak Dengan Hormat pada Sambo. Irjen Ferdy Sambo dipecat dari Polri adalah hasil sidang Komisi Kode Etik Polri Jumat 2682022.
Mantan Kadiv Propam ini lantas mengajukan banding. Lantas apa itu PTDH. Pelanggaran kode etik itu terkait dengan pembunuhan yang direncanakannya.
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat PTDH. Ia dijatuhi sanksi jabatan berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH karena terbukti melanggar kode etik kepolisian. Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian tahun 1994 yang telah dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat PTDH berdasarkan hasil sidang kode etik Polri pada tanggal 26 Agustus 2022.
Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan saat ini Propam Polri masih terus memeriksa Ferdy Sambo. Sanksi terberat adalah PTDH yaitu adanya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat. Sudah diajukan oleh pendamping beliau dari Divkum Polri kata kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo Arman Hanis saat dikonfirmasi Minggu 288.
FULL Pernyataan Polri soal Hasil Sidang Etik Ferdy Sambo Adapun sidang kode etik dilakukan setelah jenderal bintang dua itu menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Berbeda dengan yang mendukung atau loyalis FS. Tribuntimur brigadirj putricandrawathi ferdysambo Update Kasus Brigadir JTRIBUN-TIMURCOM -FULL Pembacaan Putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat.
Ferdy Sambo mengajukan banding usai divonis PTDH di sidang etik Foto. Sebanyak 15 saksi telah dimintai keterangan dalam sidang etik Irjen Pol Ferdy Sambo pada Kamis 258 lalu. FS diberi sanksi jabatan yakni pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.
Ferdy Sambo pun mengajukan banding atas putusan. Berikut alasan mengapa ia belum keluar dari Polri. Langkah ini setidaknya bakal dilakukan dalam waktu dekat oleh Polri.
Lahir 19 Februari 1973 adalah mantan perwira tinggi Polri dengan pangkat Inspektur Jenderal Polisi. Dari hasil putusan sidang Ferdy Sambo dikenakan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat PTDH. Pelanggaran kode etik itu terkait dengan pembunuhan yang direncanakannya bersama 4.
Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim menduga dari ke-. Tirtoid - Irjen Ferdy Sambo dijatuhi sanksi pemberhentian. Putusan ini disampaikan oleh Komjen Ahmad Dofiri selaku Kepala Badan Intelkam Polri.
JAKARTA KOMPASTV - Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada hari ini Kamis 2582022 telah menjalani sidang kode etik profesi terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo tersangka dari kasus pembunuhan berencana Brigadir J harus menerima akibat dari skenario pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Meski begitu hingga kini Ferdy Sambo belum dinyatakan keluar dari Polri.
Memori bading diserahkan maksimal 21 hari secara resmi sejak menyatakan banding.
Comments
Post a Comment